Keadilan
merupakan salah satu isu klasik yang selalu dibicarakan dari masa ke masa. Idiom
Keadilan ada sejak masa Yunani kuno dengan simbol Dike yaitu Dewi keteraturan moral. Sementara konsep keadilan mulai
mapan setelah adanya Revolusi Prancis dengan semangat tiga hal yaitu Liberte, Egalite dan Fraternite. Keadilan merupakan penjabaran
nilai salah satu semangat Revolusi Perancis yaitu Egalite (Persamaan) atau lebih tepatnya persamaan hak antar
individu. Revolusi Perancis melawan semua ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem
monarki dan menuntut persamaan hak dalam berwarganegara. Kemudian Keadilan
mulai menjadi isu penting yang selalu dibicarakan terkait banyak hal dari masa
ke masa. Bahkan sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial juga merupakan sayap
dari semangat Revolusi Perancis yang di usulkan oleh Soekarno. Pada era modern
tentunya problem soal keadilan ini banyak kita temui terutama dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior
KPK yaitu Novel Baswedan yang pelakunya hanya diganjar hukuman satu tahun
dengan alasan yang tidak masuk akal dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Dan tentunya
masih banyak lagi yang bisa kita amati yang menggambarkan bagaimana Problem of Justice senantiasa tidak bisa
dihapuskan dari kehidupan.
Akan
tetapi, kesempatan kali ini saya tidak ingin terlalu membahas banyak hal soal
problem keadilan yang menyangkut urusan politik dan “transaksi dibawah meja”
lainya. Saya lebih tertarik bagaimana kita bisa amati bahwa problem keadilan ternyata
tidak hanya hidup dalam aktivitas berwarganegara saja, tapi ia juga hidup dalam
kehidupan pribadi seorang individu. Jika kita mulai pada komunitas kehidupan
yang paling kecil misalnya keluarga, problem keadilan ternyata juga menjadi
praktek yang abadi yang selalu dijalankan tanpa adanya penuntutan terhadap
pelakunya. Sehingga problem keadilan yang tidak pernah diadili ini penimbulkan jenis
problem keadilan baru yang semakin memperburuk suasana. Perlakuan yang tidak
adil terhadap anak, orangtua dan saudara banyak terjadi yang tidak jarang selalu
menimbulkan masalah akan tetapi tidak pernah “diadili”. Dalam satu keluarga misalnya
terdiri dari ayah ibu dan tiga orang anak (si A, si B dan si C). Kebetulan ayah
lebih menyukai si C daripada anak-anak lainya, karena mungkin si C lebih
penurut. Akan tetapi si Ibu lebih menyukai si A daripada anak lainya karena
mungkin si A lebih pandai. Sampai disini belum menimbulkan masalah, akan tetapi
akan terjadi masalah apabila si Ayah memperlakukan si C lebih istimewa dan anak
lainya mengetahui hal tersebut. Belum lagi si Ibu yang lebih meyukai si A
melihat Ayah memperlakukan si C lebih istimewa tentu akan timbul masalah baru
lagi. Jika si A dan B sudah merasa diperlakukan tidak adil oleh sang ayah tentu
si A dan B akan berprasangka buruk terhadap si ayah. Dan itu buruk, si A dan si
B bisa berprasangka buruk pula kepada si C. Demikian ini adalah problem dasar,
bila ini tidak diselesaikan maka jika keluarga tersebut menghadapi masalah atau
akan ada hal yang harus diselesaikan, problem dasar ini akan terus terbawa dan
selalu mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Dan setiap kali proses pengambilan
keputusan pasti tidak akan pernah adil karena problem dasar soal ketidakadilan
tidak pernah “diadili”.