Kamis, 18 Juni 2020

Problem of Justice (part 1)


Keadilan merupakan salah satu isu klasik yang selalu dibicarakan dari masa ke masa. Idiom Keadilan ada sejak masa Yunani kuno dengan simbol Dike yaitu Dewi keteraturan moral. Sementara konsep keadilan mulai mapan setelah adanya Revolusi Prancis dengan semangat tiga hal yaitu Liberte, Egalite dan Fraternite. Keadilan merupakan penjabaran nilai salah satu semangat Revolusi Perancis yaitu Egalite (Persamaan) atau lebih tepatnya persamaan hak antar individu. Revolusi Perancis melawan semua ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem monarki dan menuntut persamaan hak dalam berwarganegara. Kemudian Keadilan mulai menjadi isu penting yang selalu dibicarakan terkait banyak hal dari masa ke masa. Bahkan sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial juga merupakan sayap dari semangat Revolusi Perancis yang di usulkan oleh Soekarno. Pada era modern tentunya problem soal keadilan ini banyak kita temui terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK yaitu Novel Baswedan yang pelakunya hanya diganjar hukuman satu tahun dengan alasan yang tidak masuk akal dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Dan tentunya masih banyak lagi yang bisa kita amati yang menggambarkan bagaimana Problem of Justice senantiasa tidak bisa dihapuskan dari kehidupan.
Akan tetapi, kesempatan kali ini saya tidak ingin terlalu membahas banyak hal soal problem keadilan yang menyangkut urusan politik dan “transaksi dibawah meja” lainya. Saya lebih tertarik bagaimana kita bisa amati bahwa problem keadilan ternyata tidak hanya hidup dalam aktivitas berwarganegara saja, tapi ia juga hidup dalam kehidupan pribadi seorang individu. Jika kita mulai pada komunitas kehidupan yang paling kecil misalnya keluarga, problem keadilan ternyata juga menjadi praktek yang abadi yang selalu dijalankan tanpa adanya penuntutan terhadap pelakunya. Sehingga problem keadilan yang tidak pernah diadili ini penimbulkan jenis problem keadilan baru yang semakin memperburuk suasana. Perlakuan yang tidak adil terhadap anak, orangtua dan saudara banyak terjadi yang tidak jarang selalu menimbulkan masalah akan tetapi tidak pernah “diadili”. Dalam satu keluarga misalnya terdiri dari ayah ibu dan tiga orang anak (si A, si B dan si C). Kebetulan ayah lebih menyukai si C daripada anak-anak lainya, karena mungkin si C lebih penurut. Akan tetapi si Ibu lebih menyukai si A daripada anak lainya karena mungkin si A lebih pandai. Sampai disini belum menimbulkan masalah, akan tetapi akan terjadi masalah apabila si Ayah memperlakukan si C lebih istimewa dan anak lainya mengetahui hal tersebut. Belum lagi si Ibu yang lebih meyukai si A melihat Ayah memperlakukan si C lebih istimewa tentu akan timbul masalah baru lagi. Jika si A dan B sudah merasa diperlakukan tidak adil oleh sang ayah tentu si A dan B akan berprasangka buruk terhadap si ayah. Dan itu buruk, si A dan si B bisa berprasangka buruk pula kepada si C. Demikian ini adalah problem dasar, bila ini tidak diselesaikan maka jika keluarga tersebut menghadapi masalah atau akan ada hal yang harus diselesaikan, problem dasar ini akan terus terbawa dan selalu mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Dan setiap kali proses pengambilan keputusan pasti tidak akan pernah adil karena problem dasar soal ketidakadilan tidak pernah “diadili”.


                                                                                                            To be Continued…