Tahun
politik memiliki warna tersendiri dalam kehidupan berwarganegara. Hiruk pikuk
ruang publik dipenuhi intrik demi mendulang poin elektabilitas. Tahun 2019
menjadi puncak kegaduhan politik yang mengacaukan keakraban warga negara. Sembilan
orang tewas dan ratusan luka-luka pada aksi 21 Mei 2019 merupakan bukti bahwa
nyawa akhirnya menjadi tarif demokrasi yang tak lagi ada harganya. Terlepas
dari kejadian itu, tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa kondisi percakapan
publik kita di sosial media sangat memprihatinkan. Sosial media yang seharusnya
menjadi alat komunikasi justru menjadi lahan beternak kebencian. Pemilu telah
usai, kebencian itu rasanya tak ikut selesai. Saling memaki antar kedua kubu di
sosial media tetap berlanjut meski kedua calon tak lagi berbeda “sudut”. Mengadu
pandangan di sosial menjadi hal yang lumrah terjadi kendati pendapat tanpa
argumentasi. Asal bapak senang, mari saling memaki.
Etika
Publik
Pemahaman
terhadap nilai-nilai etika publik menjadi modal awal dalam interaksi antar
warga negara. Etika publik memberi poin terhadap perbedaan ruang publik dan
ruang privat. Lebih dari itu, etika publik mengajarkan persoalan mana yang
boleh diucapkan diruang publik dan mana yang harusnya tersimpan dalam ruang
privat. Ikhwal tentang agama, adat istiadat dan hal-hal yang besifat keyakinan
tidak selayaknya untuk diperdebatkan dalam ruang publik. Bahkan hal-hal yang
awalnya bukan domain keyakinan apabila kemudian menjadi keyakinan harusnya
tidak boleh diungkap dalam percakapan publik. Misalnya dalam memilih presiden, memilih
presiden sebetulnya bukanlah domain keyakinan, namun apabila kemudian kita
yakin tanpa argumentasi yang tajam dalam mendukung salah satu calon, maka
memilih presiden menjadi masuk ke dalam ranah keyakinan. Atau pendek kata
apabila kita memilih hanya atas dasar suka dan tidak suka, maka hal tersebut
tak layak untuk dibawa ke percapakan ruang publik. Nyatanya hal ini lumrah
terjadi, perdebatan atas dasar suka dan tidak suka tidak akan pernah memberi sebuah
kesimpulan, sebab kesimpulan sudah diambil diawal kemudian baru diperdebatkan. Sehingga
yang terjadi adalah perdebatan yang berujung pada saling memaki satu sama lain.
Bila kita boleh menyukai salah satu calon, maka dengan sendirinya orang lain
juga boleh menyukai calon lainya. Kesadaran semacam ini yang hilang dalam diri
masing-masing warga negara.
Agama
merupakan bahasan keyakinan. Agama adalah isu komunitas. Isu agama islam
selayaknya hanya dibahas pada komunitas islam, isu agama Kristen selayaknya
hanya dibahas dalam komunitas Kristen dan seterusnya. Ajaran islam meyakini
bahwa setiap muslim wajib memilih pemimpin yang muslim. Akan tetapi hal
tersebut tidak layak dibahas dalam percakapan di ruang publik. Bahaslah dalam
komunitas muslim, tidak perlu isu itu keluar sehingga menimbulkan perdebatan
untuk hal yang seharusnya tidak bisa didebatkan. Bahkan bila ingin ekstrim, kosakata
dalam kamus agama tidak perlu digunakan dalam percakapan antar warga negara. Kata
Alloh diganti dengan kata Tuhan, kata Pura diganti dengan kata rumah ibadah dan
seterusnya apabila sedang bercakap-cakap di ruang publik. Gunakan kosakata
agama dalam komunitas masing-masing sehingga kita menjadi warga negara yang
sempurna sesuai amanah konstitusi. Kita tidak lagi saling memandang antar warga
negara dengan label agama, adat, ras,
suku dan isu komunitas lainya. Dan hari-hari ini ruang publik kita kacau
akibat tumpang tindih pemahaman soal ruang publik dan ruang privat.
Etika
Publik juga mengajarkan peran masing-masing warga negara (Civil Society). Dalam hal kebijakan publik, peran natural Civil Society adalah sebagai kontrol
bagi pemerintah dalam menjalankan konstitusi. Civil Society dengan sendirinya menjadi oposisi secara alamiah
sebelum menduduki peran sebagai pejabat publik. Bila Civil Society menjadi politisi, maka dia harus tunduk kepada
intruksi partai. Sehingga kritik yang objektif tak bisa dia ucapkan bila
bertentangan dengan intruksi partai. Bila Civil
Society menjadi menteri, maka dia tindak bisa mengkritik pemerintah, sebab
dialah pemerintah itu sendiri dan seterusnya. Civil Society secara murni tidak bisa menjadi mendukung pemerintah
dalam urusan politik praktis. Justru Civil
Society harusnya adalah sebagai juri dalam kontestasi politik praktis. Juri
yang menguji kelayakan seseorang yang akan menjadi pejabat publik. Civil Society secara natural adalah
oposisi, sehingga tidak bisa berbalik menyerang oposisi. Di sosial media tentu
banyak kita temui, Civil Society yang
tidak menjadi pejabat publik justru bergerombol untuk memaki oposisi yang
mengkritik penguasa. Civil Society hanya
berhak meluruskan cara-cara yang tidak bermartabat yang dilakukan partai oposan
dalam mengkritik pemerintah, tidak dengan cara melarang oposisi untuk
mengkritik yang mana hal itu memang sudah menjadi tugas dari partai oposan. Program
pemerintah wajib didukung dengan baik, akan tetapi harus tetap kritis terhadap
kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Pemerintah adalah objek
kritik yang sah bagi Civil Society. Sebaliknya
Civil Society tidak bisa memuji
pemerintah apabila pemerintah melakukan kebijakan yang membawa kemakmuran,
sebab itu memang sudah menjadi kewajibannya. Demokrasi memposisikan rakyat
sebagai pemilik negara, pemerintah hanya dibayar untuk menciptakan kemakmuran,
sehingga yang menjadi raja bukanlah penguasa tapi rakyat, sebab kita tidak
sedang hidup dalam masa kerajaan majapahit. Pemerintah layaknya hanyalah
segelintir orang yang rela bekerja dan dibayar seperlunya untuk memenuhi
kebutuhan rakyat. Kurangnya pemahaman terhadap konsep peran warga negara
menurut etika publik dapat menimbulkan kegaduhan yang tak berujung. Sehingga
ruang publik kita dipenuhi naras-narasi yang kurang sehat untuk pergaulan antar
warga negara.
Bersambung Ruang Publik 2 (Hegemoni Politisi, False Dicotomy, Ad Hominem)
(Kediri, 12 Januari 2020)