Sabtu, 11 Januari 2020

Ruang Publik 1 (Etika Publik)


Tahun politik memiliki warna tersendiri dalam kehidupan berwarganegara. Hiruk pikuk ruang publik dipenuhi intrik demi mendulang poin elektabilitas. Tahun 2019 menjadi puncak kegaduhan politik yang mengacaukan keakraban warga negara. Sembilan orang tewas dan ratusan luka-luka pada aksi 21 Mei 2019 merupakan bukti bahwa nyawa akhirnya menjadi tarif demokrasi yang tak lagi ada harganya. Terlepas dari kejadian itu, tentu kita tidak bisa menutup mata bahwa kondisi percakapan publik kita di sosial media sangat memprihatinkan. Sosial media yang seharusnya menjadi alat komunikasi justru menjadi lahan beternak kebencian. Pemilu telah usai, kebencian itu rasanya tak ikut selesai. Saling memaki antar kedua kubu di sosial media tetap berlanjut meski kedua calon tak lagi berbeda “sudut”. Mengadu pandangan di sosial menjadi hal yang lumrah terjadi kendati pendapat tanpa argumentasi. Asal bapak senang, mari saling memaki.

Etika Publik
Pemahaman terhadap nilai-nilai etika publik menjadi modal awal dalam interaksi antar warga negara. Etika publik memberi poin terhadap perbedaan ruang publik dan ruang privat. Lebih dari itu, etika publik mengajarkan persoalan mana yang boleh diucapkan diruang publik dan mana yang harusnya tersimpan dalam ruang privat. Ikhwal tentang agama, adat istiadat dan hal-hal yang besifat keyakinan tidak selayaknya untuk diperdebatkan dalam ruang publik. Bahkan hal-hal yang awalnya bukan domain keyakinan apabila kemudian menjadi keyakinan harusnya tidak boleh diungkap dalam percakapan publik. Misalnya dalam memilih presiden, memilih presiden sebetulnya bukanlah domain keyakinan, namun apabila kemudian kita yakin tanpa argumentasi yang tajam dalam mendukung salah satu calon, maka memilih presiden menjadi masuk ke dalam ranah keyakinan. Atau pendek kata apabila kita memilih hanya atas dasar suka dan tidak suka, maka hal tersebut tak layak untuk dibawa ke percapakan ruang publik. Nyatanya hal ini lumrah terjadi, perdebatan atas dasar suka dan tidak suka tidak akan pernah memberi sebuah kesimpulan, sebab kesimpulan sudah diambil diawal kemudian baru diperdebatkan. Sehingga yang terjadi adalah perdebatan yang berujung pada saling memaki satu sama lain. Bila kita boleh menyukai salah satu calon, maka dengan sendirinya orang lain juga boleh menyukai calon lainya. Kesadaran semacam ini yang hilang dalam diri masing-masing warga negara.
Agama merupakan bahasan keyakinan. Agama adalah isu komunitas. Isu agama islam selayaknya hanya dibahas pada komunitas islam, isu agama Kristen selayaknya hanya dibahas dalam komunitas Kristen dan seterusnya. Ajaran islam meyakini bahwa setiap muslim wajib memilih pemimpin yang muslim. Akan tetapi hal tersebut tidak layak dibahas dalam percakapan di ruang publik. Bahaslah dalam komunitas muslim, tidak perlu isu itu keluar sehingga menimbulkan perdebatan untuk hal yang seharusnya tidak bisa didebatkan. Bahkan bila ingin ekstrim, kosakata dalam kamus agama tidak perlu digunakan dalam percakapan antar warga negara. Kata Alloh diganti dengan kata Tuhan, kata Pura diganti dengan kata rumah ibadah dan seterusnya apabila sedang bercakap-cakap di ruang publik. Gunakan kosakata agama dalam komunitas masing-masing sehingga kita menjadi warga negara yang sempurna sesuai amanah konstitusi. Kita tidak lagi saling memandang antar warga negara dengan label agama, adat, ras,  suku dan isu komunitas lainya. Dan hari-hari ini ruang publik kita kacau akibat tumpang tindih pemahaman soal ruang publik dan ruang privat.
Etika Publik juga mengajarkan peran masing-masing warga negara (Civil Society). Dalam hal kebijakan publik, peran natural Civil Society adalah sebagai kontrol bagi pemerintah dalam menjalankan konstitusi. Civil Society dengan sendirinya menjadi oposisi secara alamiah sebelum menduduki peran sebagai pejabat publik. Bila Civil Society menjadi politisi, maka dia harus tunduk kepada intruksi partai. Sehingga kritik yang objektif tak bisa dia ucapkan bila bertentangan dengan intruksi partai. Bila Civil Society menjadi menteri, maka dia tindak bisa mengkritik pemerintah, sebab dialah pemerintah itu sendiri dan seterusnya. Civil Society secara murni tidak bisa menjadi mendukung pemerintah dalam urusan politik praktis. Justru Civil Society harusnya adalah sebagai juri dalam kontestasi politik praktis. Juri yang menguji kelayakan seseorang yang akan menjadi pejabat publik. Civil Society secara natural adalah oposisi, sehingga tidak bisa berbalik menyerang oposisi. Di sosial media tentu banyak kita temui, Civil Society yang tidak menjadi pejabat publik justru bergerombol untuk memaki oposisi yang mengkritik penguasa. Civil Society hanya berhak meluruskan cara-cara yang tidak bermartabat yang dilakukan partai oposan dalam mengkritik pemerintah, tidak dengan cara melarang oposisi untuk mengkritik yang mana hal itu memang sudah menjadi tugas dari partai oposan. Program pemerintah wajib didukung dengan baik, akan tetapi harus tetap kritis terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Pemerintah adalah objek kritik yang sah bagi Civil Society. Sebaliknya Civil Society tidak bisa memuji pemerintah apabila pemerintah melakukan kebijakan yang membawa kemakmuran, sebab itu memang sudah menjadi kewajibannya. Demokrasi memposisikan rakyat sebagai pemilik negara, pemerintah hanya dibayar untuk menciptakan kemakmuran, sehingga yang menjadi raja bukanlah penguasa tapi rakyat, sebab kita tidak sedang hidup dalam masa kerajaan majapahit. Pemerintah layaknya hanyalah segelintir orang yang rela bekerja dan dibayar seperlunya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kurangnya pemahaman terhadap konsep peran warga negara menurut etika publik dapat menimbulkan kegaduhan yang tak berujung. Sehingga ruang publik kita dipenuhi naras-narasi yang kurang sehat untuk pergaulan antar warga negara.


Bersambung Ruang Publik 2 (Hegemoni Politisi, False Dicotomy, Ad Hominem)

(Kediri, 12 Januari 2020)